Dua Aset Tanah Milik Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Disita Kejagung

Dua Aset Tanah Milik Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Disita Kejagung

Dua Aset Tanah Milik Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Disita Kejagung--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 

Pelaksanaan sita eksekusi aset milik Benny Tjokrosaputro itu dilakukan Kejagung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pada Kamis 13 Oktober 2022.

"Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di aula lantai 2 kantor kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang telah berlangsung sita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih dalam keterangan resmi yang diterima fin.co.id, Jumat 14 Oktober 2022. 

"Dalam perkara tindak pidana korupsi penglolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwa Sraya periode 2008/2018," imbuhnya. 

BACA JUGA:Ditemani Bripka RR, Kuat Maruf 'Tertunduk Lesu' saat Kenakan Rompi Tersangka di Kejagung

BACA JUGA:Tegaskan Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung

Adapun penyitaan harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro itu, pertama adalah tanah yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, seluas 633.588 meter persegi.

Serta aset yang kedua yakni tanah yang terletak di Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, seluas 650.290 meter persegi. 

Dua aset tersebut kemudian dititipkan kepada Camat Cisauk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

"Bahwa tanah tersebut kemudian ditempatkan dibawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan, memperjualbelikan," tuturnya. 

"Dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang wajib menyerahkan benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tukasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: