Sembunyi di Bunker Depok, Buronan Pelecehan Seksual AS Akhirnya Dideportasi

fin.co.id - 07/06/2026, 09:36 WIB

Sembunyi di Bunker Depok, Buronan Pelecehan Seksual AS Akhirnya Dideportasi

Petugas Imigrasi mengamankan WNA Amerika Serikat berinisial AW, buronan kasus pelecehan seksual di negaranya. (Humas Ditjen Imigrasi)

fin.co.id - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang selama bertahun-tahun berada di Indonesia akhirnya dipulangkan ke negaranya setelah diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. AW diketahui merupakan buronan kasus pelecehan seksual yang akan menjalani proses hukum di Amerika Serikat.

AW ditangkap petugas Imigrasi pada 23 April 2026 di sebuah bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok. Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menindaklanjutinya melalui penyelidikan serta operasi intelijen.

Setelah diamankan, AW kemudian menjalani tindakan keimigrasian hingga akhirnya dipulangkan ke Amerika Serikat pada Kamis 4 Juni.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan proses hukum terhadap AW akan dilakukan di negara asalnya karena tindak pidana yang disangkakan terjadi di sana.

“Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Keberadaan AW di Indonesia terungkap setelah Ditjen Imigrasi menerima laporan dari seorang perempuan berinisial NM. Dalam laporannya, NM menyebut dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW. Selain itu, mereka juga disebut menjadi korban pelecehan seksual.

Imigrasi kemudian membantu memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat. Bersamaan dengan itu, koordinasi dilakukan dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status AW hingga keberadaannya berhasil dilacak di Depok.

Dari hasil pemeriksaan, AW tidak hanya berstatus buronan di negaranya. Ia juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Indonesia, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” kata Hendarsam.

Menurut Hendarsam, penanganan kasus ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi pelanggaran yang dilakukan warga negara asing.

Ia menegaskan keberhasilan tersebut juga mencerminkan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinisp “selective policy” dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Proses deportasi AW pada Kamis (4/6) berlangsung dengan pengawalan langsung dari US Marshal hingga yang bersangkutan dipulangkan ke Amerika Serikat. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca