Ditemani Bripka RR, Kuat Maruf 'Tertunduk Lesu' saat Kenakan Rompi Tersangka di Kejagung

Ditemani Bripka RR, Kuat Maruf  'Tertunduk Lesu' saat Kenakan Rompi Tersangka di Kejagung

tersangka pembunuhan brigadir J, Kuwat Maruf dan Bripka RR-kompas tv-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menghadirkan tersangka pembunuh Brigadir J yakni Kuat Maruf dan Bripka RR  alias Ricky Rizal pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Hadirkan Bripka RR dan Kuat Maruf di depan publik. Hal ini Sesuai janji Kejagung yang akan menampilkan para tersangka kepada awak media.

Berdasarkan pantauan FIN.CO.ID. terlihat kedua tersangka mengenakan rompi tersangka berwarna merah. Namun Bripka RR mengancing rompi tersebut sedangkan Kuat Maruf tidak.

Ketika dua tersangka tersebut diminta untuk dibuka maskernya. Kuat Maruf tampak tertunduk lesu sedangkan Bripka RR memasang wajah datar ketika menghadap kamera media.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ngaku Sangat Mencintai Putri Candrawathi: Kabar dari Magelang Menghancurkan Hati Saya

BACA JUGA:Febri Diansyah: Ferdy Sambo Pasrah

Dalam perkara tersebut, Kuat Maruf dan Bripka RR diduga memiliki peran membantu Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Adapun Kuat Maruf sempat mengancam membunuh Brigadir J menggunakan pisau, yang mana terlihat dalam reka adegan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Seperti dikabarkan, Kuat Maruf, dan Bripka RR  besertatersangka lainnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain Bripka RR, dan Kuat Maruf tersangka pembunuh berencana Brigadir J lainya turut dihadirkan seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E

BACA JUGA:Tegaskan Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung

BACA JUGA:Ini Permintaan Febri Diansyah pada Masyarakat Terkait Kasus Ferdy Sambo

Sementara itu tersangka Obstruction of justice atau penghalang kasus Brigadir J turut ditampilkan.

Terdapat tujuh tersangkan obstruction of justice yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kuruniawan, Kombe Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: