Husin Shihab Desak Hal Ini ke Ketua BPOM Karena Beri Izin Edar Obat Sirop ke Yarindo: Harus Mundur!

Husin Shihab Desak Hal Ini ke Ketua BPOM Karena Beri Izin Edar Obat Sirop ke Yarindo: Harus Mundur!

Praktisi hukum Indonesia sekaligus pegiat media sosial Husin Shihab.-Screenshot YouTube/tvOneNews-

"Apabila, kausalitasnya antara pasien dengan obat yang diberikan bisa kami buktikan, saya kira harusnya bisa menjadi efek jera," sambungnya.

BACA JUGA:BPOM: Penarikan Lima Jenis Obat Sirup yang Penjualannya Dihentikan Butuh Waktu

Menurut Penny, tindakan kejahatan dalam produksi obat dan makanan perlu dijatuhi hukuman seoptimal mungkin, karena merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.

PT Yarindo Pertanyakan Izin Edar ke BPOM

Sebelumnya perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama terkena sanksi administrasi dari BPOM RI berupa penarikan obat sirop Flurin yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kandungan cemaran dalam produk obat sirop tersebut terkait kasus gagal ginjal akut yang melanda Indonesia melebihi ambang batas aman.

Manajer PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus menanggapi temuan BPOM terhadap kandungan EG dan DEG produk obat sirop buatan perusahaan farmasinya.

BACA JUGA:BPOM: Penarikan Lima Jenis Obat Sirup yang Penjualannya Dihentikan Butuh Waktu

Vitalis Jebarus heran dan mempertanyakan kenapa selama ini BPOM mengeluarkan Nomor Izin Edar (NIE) terhadap obat sirop PT Yarindo Farmatama.

Bagi Manajer PT Yarindo Farmatama tersebut, pihaknya tidak pernah mengubah komposisi obat.

Jika ada kesalahan atau perubahan dalam kandungan obat sirop, semestinya BPOM tidak mengeluarkan izin edar untuk obat sirop PT Yarindo.

Hal ini disampaikan langsung oleh Vitalis Jebarus kala konferensi pers 'Hasil Penindakan Industri Farmasi yang Memproduksi Sirop Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu' di PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Gandeng BPOM, Polisi di Tangerang Awasi Peredaran Lima Obat Sirup di Rumah Sakit dan Apotek

"Tidak ada perubahan komposisi obat. Nah, itu yang keliru. Kami juga sudah tiga kali daftar ulang," beber Vitalis.

"Kalau, katakanlah kami salah, kenapa NIE kami keluar? NIE ini keluar untuk tahun 2020 sampai 2025. Ya, artinya kan BPOM sendiri yang berikan pengawasan," tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: