Husin Shihab Desak Hal Ini ke Ketua BPOM Karena Beri Izin Edar Obat Sirop ke Yarindo: Harus Mundur!

Husin Shihab Desak Hal Ini ke Ketua BPOM Karena Beri Izin Edar Obat Sirop ke Yarindo: Harus Mundur!

Praktisi hukum Indonesia sekaligus pegiat media sosial Husin Shihab.-Screenshot YouTube/tvOneNews-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Praktisi hukum sekaligus pegiat media sosial Husin Alwi Shihab desak hal ini ke ketua BPOM karena beri izin edar obat sirop ke PT Yarindo Farmatama.

Husin Shihab menyampaikan opininya pada sebuah kicauan melalui akun media sosial Twitter bernama @HusinShihab.

Praktisi hukum Indonesia itu memang terpantau aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan pendapat pribadinya.

Kini Husin Shihab turut angkat bicara terhadap pertanyaan PT Yarindo Farmatama ke BPOM yang memberi izin edar obat sirop.

BACA JUGA:Husin Shihab Salut ke Kaesang yang Serukan KLB PSSI: Dia Objektif dan Fokus Soal Isu Conflict of Interest

"Ketua @BPOM_RI harus mundur nih kalau begini, bener gak harus mundur?," tulis Husin Shihab, Rabu, 2 November 2022.

Praktisi hukum Indonesia ini juga menyoroti adanya korban jiwa pada anak-anak imbas gagal ginjal akut yang melanda negeri ini.

"Sudah ada berapa korban anak yang meninggal gara-gara ginjal akut yang diduga karena salah memberikan izin? SJW mana suaranya???," sindir Husin.

Kicauan Husin Shihab mendapat tiga komentar, tiga retweets, dan 10 likes dari netizen sampai berita ini tayang.

BACA JUGA:Husin Shihab Wanti-wanti PSSI Percepat KLB Demi Liga 1 Bergulir: Waspadai Penumpang Gelap

Di sisi lain Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan kejadian gangguan ginjal akut yang dikaitkan dengan keracunan obat sirop.

Penny K Lukito menambahkan bahwa ini menjadi momentum untuk mempertegas sanksi hukum berupa efek jera kepada setiap pelaku kejahatan.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu, 2 November 2022.


Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo --

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: