BPOM: Penarikan Lima Jenis Obat Sirup yang Penjualannya Dihentikan Butuh Waktu

BPOM: Penarikan Lima Jenis Obat Sirup yang Penjualannya Dihentikan Butuh Waktu

Petugas Dinkes Tangerang Saat Melakukan Monitoring ke Apotek-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Penarikan lima jenis obat sirup oleh BPOM pasca maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak masih berproses.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Sony Mughofir mengatakan, hingga kini BPOM pusat maupun di wilayah masih terus melakukan pemantauan. 

BACA JUGA:Warga Kota Tangerang Diminta Melek Hukum, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pria Berinisial WC Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumahnya, Ada Plastik Sisa Obat Dekat Jenazah

Namun menurutnya penarikan kelima jenis obat sirup itu dari peredaran tidak bisa dilakukan dengan cepat, membutuhkan waktu 20 sampai 80 hari kedepan. 

"Penarikan (obat sirup) masih berproses. Di tingkat produsen butuh waktu sekitar 20 hari. Nah, untuk di tingkat kedua ini seperti faskes, apotek, itu yang agak sulit, secara normatif butuh waktu sampai 80 hari ke depan," kata Sony kepada FIN, Jumat 28 Oktober 2022. 

Meski begitu, dia memastikan, lima jenis obat cair atau sirup yang oleh kemenkes dihentikan penjualannya itu sudah tidak lagi beredar dipasaran. 

Bersama pihak distributor farmasi BPOM juga sudah meminta agar obat-obatan cair tersebut untuk tidak lagi diproduksi. 

BACA JUGA:Kabupaten Tangerang Jadi Tuan Rumah PNLG Forum 2022, Ekonomi Biru Jadi Bahasan Utama

BACA JUGA:Kawasan Arafura dan Laut Timor Diklaim Sumbang 7,3 Miliar Dolar AS ke Negara Pesisir

"Sampai saat ini kita juga terus berikan informasi ke faskes-faskes maupun apotek supaya lima jenis obat sirup ini tidak lagi dijual," ujarnya

BPOM juga mengimbau apotek dan klinik khususnya di wilayah Tangerang untuk meretur obat-obatan yang penjualannya dihentikan. 

Apabila tidak bisa diretur, Sony menegaskan, pihak klinik ataupun apotek diminta untuk memusnahkan obat-obatan cair tersebut dengan meminta bantuan petugas dari puskesmas setempat.

"Ini demi keselamatan bersama, kalau tidak bisa diretur kami imbau untuk dimusnahkan tentunya dengan meminta bantuan petugas kesehatan," pungkasnya 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: