Pelat Nomor Mobil Bupati Purwakarta Bodong? Begini Penjelasan Polisi

Pelat Nomor Mobil Bupati Purwakarta Bodong? Begini Penjelasan Polisi

Anne Ratna Mustika (dok Pemkabpurwakarta) --

Dalam sidang itu pun dihadiri oleh pasangannya, Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya blak-blakan soal alasan menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi. 

Anne Ratna mengaku menggugat cerai Dedi Mulyadi mengacu pada syariat Islam. 

Selain alasan melanggar syariat Islam, gugatan cerai dilakukan Anne Ratna juga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Perampok Uang Gaji Karyawan Rp 591 Juta di OKU Akhirnya Tertangkap Berkat CCTV

“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, tentu saja mengacu kepada syariat Islam,” katanya saat menghadiri sidang gugatan cerai dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022).

Sayangnya, Anne Ratna tidak membeberkan secara lebih rinci maksud dari mengacu pada syariat Islam. 

Dia hanya mengatakan ahli agama Islam pasti memahami apa yang dimaksudkannya itu.

“Kalau Pak Kiai sudah tahu lah syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana,” jelasnya.

BACA JUGA:Pekan Ini, Kontrak Proyek Pembangunan Istana Kepresidenan IKN Nusantara Senilai Rp1,56 Triliun Ditandatangani

Anne membenarkan jika suaminya, Dedi mulyadi telah melanggar syariat agama dalam biduk rumah tangganya. 

Alasan pelangaran syariat Islam tersebut yang membuat Anne Ratna menggugat sang suami.

“Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat,” katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: