Pekan Ini, Kontrak Proyek Pembangunan Istana Kepresidenan IKN Nusantara Senilai Rp1,56 Triliun Ditandatangani

Pekan Ini, Kontrak Proyek Pembangunan Istana Kepresidenan IKN Nusantara Senilai Rp1,56 Triliun Ditandatangani

Desain Istana Negara di IKN Nusantara.-Kemenparekraf-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kontrak proyek pembangunan istana kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara senilai Rp1,56 triliun akan ditandatangani pekan ini. 

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, disela-sela pembukaan Rakorbangwil 2022 di Auditorium Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Ada Tambahan Biaya Rp15 Triliun Untuk Pembangunan IKN Nusantara, Begini Penjelasan Menteri Basuki

BACA JUGA:Sim Salabim, Perintah Menteri Basuki Seluruh Proyek Strategis Nasional dan Non PSN Harus Rampung Awal 2024!

"Istana baru kontrak minggu ini," ucap Menteri Basuki. 

Hal itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja, saat dikonfirmasi fin.co.id dalam kesempatan yang terpisah. 

Endra mengatakan, sesuai dengan informasi yang terdapat pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, pemenang tender pengadaan istana kepresidenan di IKN Nusantara sudah ada. 

Menurutnya, jika tidak ada sanggahan maka penandatanganan kontrak akan dilaksanakan pekan ini. 

BACA JUGA:Menko PMK Minta Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Kerakyatan, Menteri Basuki: Siap!

BACA JUGA:Menteri PUPR Kukuhkan Unit Pengelola Bendungan, Ini Tugas dan Fungsinya

Penandatanganan kontrak itu bisa dilakukan dengan seremoni maupun tanpa seremoni. 

"Rabu atau Kamis Insya Allah, iya tergantung ada sanggahan atau enggak. Kalau enggak ada sanggahan ya Insya Allah bisa kita tandatangani kontraknya," ucap Endra. 

Berdasarkan informasi dari laman LPSE Kementerian PUPR, diketahui pemenang tender proyek istana kepresidenan adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: