Pemerintah Kaji Status Kejadian Luar Biasa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Pemerintah Kaji Status Kejadian Luar Biasa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kasus Gagal Ginjal Akut Menurun--

"Istilah KLB di dalam udang-undang wabah. Kemudian memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular," ucap Syahril.

Namun demikian, Kemenkes menangani gangguan ginjal akut seperti KLB.

“Dengan kondisi begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwa keadaan ini sama dengan KLB. Cuma namanya saja (tidak ditetapkan, red). Supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya,” tutur Syahril.

Sementara itu, langkah yang sudah dilakukan Kemenkes yaitu telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah (pemda), BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Kami ingin menjelaskan bahwa respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB,” ungkapnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: