Soal Pernyataan Restorative Justice Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Kan Cuma Opini

Soal Pernyataan Restorative Justice Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Kan Cuma Opini

Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak menyampaikan paparan saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28-9-202--

BACA JUGA:Kebakaran Landa Gudang di Rawalumbu Kota Bekasi, Kerugian Capai Rp27 Miliar

"Tetapi, tetap saja kami berpedoman kepada asas bahwa tidak ada sesuatu yang bisa kami laksanakan kecuali karena ketentuan prosedur mekanisme dan syarat yang diatur peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sebelumnya, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI, Johanis Tanak menyatakan pemikirannya untuk memberlakukan keadilan restoratif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Akhirnya Blak-Blakan Soal Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi

"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis.

Menurut Johanis, keadilan restoratif bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 pada undang-undang tindak pidana korupsi menyatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

"Namun, hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada, bahwa peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," ujar Johanis.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: