News

Apa Kabar Gaji Karyawan Indofarma yang Belum Dibayarkan, Begini Kata Wamen BUMN

fin.co.id - 2024-05-23 10:20:00 WIB

Massa buruh Indofarma yang menggelar aksi demo menuntut pembayaran gaji di depan Istana Presiden Jakarta

FIN.CO.ID- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pembayaran gaji karyawan PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) saat ini masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kita PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dulu, supaya kita urus pidananya yang terkait dengan fraud itu,” kata Kartika di sela menghadiri Peluncuran Transformasi Bulog di momen Malam Puncak Peringatan HUT ke-57 Perum Bulog di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 23 Mei 2024.

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengungkapkan bahwa jika proses PKPU telah selesai, maka selanjutnya akan dihitung ulang berapa jumlah kebutuhan gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan farmasi itu.

BACA JUGA:

“Dan setelah itu (Proses PKPU), kita hitung ulang berapa kebutuhannya untuk pegawai,” ucap Tiko.

Meski begitu, Wamen BUMN ini juga mengaku tidak menghafal secara rinci berapa nominal gaji karyawan PT Indofarma yang belum dibayarkan.

“(Gaji karyawan yang belum dibayarkan) saya nggak hafal, tapi kita lagi proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang),” ungkap Tiko. 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, masalah Indofarma ini bermula dari anak usahanya yaitu PT Indofarma Global Medika (IGM) yang tidak menyetor uang penjualan produk ke Indofarma. 

Dia menjelaskan, IGM ini bertugas untuk mendistribusikan produk-produk milik Indofarma.

BACA JUGA:

Menurut Arya, IGM telah berhasil menjual produk Indofarma hingga mencapai Rp 470 miliar. Sayangnya, dana itu tak pernah disetorkan ke induk usaha atau Indofarma.

"Nah, dana ini ternyata tidak disetor. Padahal setelah dicek, kemarin ketika dilakukan audit oleh internalnya teman-teman Indofarma, ketika ditanya kepada Indofarma Global Medika, apakah tagihan tersebut sudah ditagih juga kepada pihak ketiga, pihak yang didistribusikan oleh Indofarma Global Medika, IGM ini, ternyata sudah, ternyata sudah ditagih semua sama Indofarma Global Medika," jelas Arya.

"Jadi tagihan-tagihan mereka itu, jadi misalnya Indofarma Global Medikanya belum nagih, ternyata sudah nagih, tagihannya sudah masuk, tapi dia tidak kasih ke Indofarmanya. Di situlah problem besarnya dari Indofarma ini," pungkas dia.

Sebelumnya pada Senin 20 Mei 2024 BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejaksaan Agung.

BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

Admin
Penulis