Soal Pernyataan Restorative Justice Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Kan Cuma Opini

Soal Pernyataan Restorative Justice Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Kan Cuma Opini

Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak menyampaikan paparan saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28-9-202--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo mengklarifikasi ucapannya terkait restorative justice dalam kasus korupsi.

Pernyataan restorative justice dia sampaikan saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper Test) di DPR.

Dikatakannya, wacana restorative justice pada tindak pidana korupsi hanya sebatas opininya.

BACA JUGA:Ketua KPK Tegaskan Tim Penyidik Bakal Terbang ke Papua Garap Lukas Enembe

BACA JUGA:KPK akan Buka Kembali Kasus 'Kardus Durian' yang Menyeret Nama Muhaimin Iskandar

BACA JUGA:PBNU Dukung KPK Buka Kasus Korupsi 'Kardus Durian' yang Menyeret Nama Cak Imin

"Itu kan cuma opini, bukan aturan," katanya usai pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022.

Ditegaskannya, pandangan soal restorative justice dalam kasus korupsi bisa saja dilontarkan. 

Namun realisasinya tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Johanis Tanak Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua KPK!

BACA JUGA:Maknai Hari Listrik Nasional, PLN Bagi Kebahagian Bersama 54 Ribu Anak Yatim dan Dhuafa

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan prinsip restorative justice adalah pimpinan KPK harus memegang teguh pada tujuan penegakan hukum.

"Tujuan penegakan hukum itu antara lain pertama, kita harus memberikan kepastian hukum itu sendiri; yang kedua, kita harus mewujudkan keadilan; dan ketiga adalah menimbulkan kemanfaatan," jelas Firli.

Dia menekankan tiga prinsip dasar itu harus dipegang dalam upaya penegakan hukum. Apabila terdapat hal atau pendapat lain, menurutnya, maka itu bisa dibahas bersama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: