Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Istilah Restorative Justice dalam Kasus Perdagangan Orang

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Istilah Restorative Justice dalam Kasus Perdagangan Orang

Para WNI korban pedagangan manusia yang berhasil dibebaskan-Kemlu-Kemlu

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Istilah Restorative Justice dalam Kasus Perdagangan Orang - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia telah menyatakan perang terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Karenanya, dia menegaskan dalam kasus TPPO, tak ada istilah bagi para pelaku untuk menyelesaikannya dengan menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum” tegasnya saat ditanya wartawan usai menghadiri dan memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, Selasa, 9 Mei 2023. 

Lebih jauh menurut Mahfud, satu hal penting yang akan dibahas di KTT ASEAN ini, antara lain, yang mendapat perhatian khusus adalah soal TPPO. “Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana,” ujar Menko Mahfud. 

BACA JUGA:

Menurut Menko Polhukam, Indonesia sudah menyatakan perang terhadap TPPO, dan menyatakan tidak berlaku restorative justice, tidak ada perdamaian antara korban dengan pelaku. 

“Dan kebetulan saya ini bicara dari NTT. NTT ini daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya. Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,” jelasnya. 

Pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang.

BACA JUGA:

Sekali lagi ia menekankan, tidak ada perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban dan dengan aparat. 

Prioritas capaian dari Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters diantaranya adalah kesepakatan dan implementasi Kerjasama penanganan TPPO akibat penyalahgunaan teknologi. 

Saat ini korban TPPO tidak hanya WNI tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya.

Para korban TPPO ini dibawah ke negara ASEAN lainnya sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN.(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: