KPK Tunggu Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Johanis Tanak: Kemungkinan Senin Besok

KPK Tunggu Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Johanis Tanak: Kemungkinan Senin Besok

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak -Istimewa-

FIN.CO.ID - Hingga hari ini, Sabtu 25 November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 25 November 2023. 

Johanis menduga, surat Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri baru akan diterima KPK pada Senin, 27 November 2023 mendatang. 

"Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua. Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," kata Johanis Tanak, dilansir Antara. 


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak-Istimewa-

BACA JUGA:

Johanis mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,  Firli Bahuri kini resmi dicopot sementara dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Selain memberhentikan sementara Firli Bahuri, Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. 

Informasi soal dicopotnya Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua Sementara KPK diterima dari Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat 24 November 2023 malam. 

BACA JUGA:

Pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi tersebut disahkan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) yang informasinya sudah ditandatangani Jokowi. 

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Ari. 

Menurut Ari, keppres itu ditandatangani oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat 24 November 2023 malam,  setibanya Jokowi dari kunjungan kerja ke Kalimantan Barat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: