Nikita Mirzani Tidur di Kamar Bersama 8 Orang Tahanan Dalam Kasus Berbeda, Pelayanan Standar Ketentuan

Nikita Mirzani Tidur di Kamar Bersama 8 Orang Tahanan Dalam Kasus Berbeda, Pelayanan Standar Ketentuan

Nikita Mirzani melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara -Istimewa for fin-

Namun Adanya revisi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, membuat penyidik kepolisian tidak lagi dapat langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Penyidik Polri, sementara dengan ancaman hukuman yang turun dari 6 tahun ke 4 tahun khususnya pasal 27 ayat 3 itu tidak bisa serta merta langsung menahan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa 29 November 2016.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: