Nikita Mirzani Tidur di Kamar Bersama 8 Orang Tahanan Dalam Kasus Berbeda, Pelayanan Standar Ketentuan
Nikita Mirzani melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara -Istimewa for fin-
Namun Adanya revisi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, membuat penyidik kepolisian tidak lagi dapat langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penyidik Polri, sementara dengan ancaman hukuman yang turun dari 6 tahun ke 4 tahun khususnya pasal 27 ayat 3 itu tidak bisa serta merta langsung menahan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa 29 November 2016.
Sumber: