Nikita Mirzani Tidur di Kamar Bersama 8 Orang Tahanan Dalam Kasus Berbeda, Pelayanan Standar Ketentuan

Nikita Mirzani Tidur di Kamar Bersama 8 Orang Tahanan Dalam Kasus Berbeda, Pelayanan Standar Ketentuan

Nikita Mirzani melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara -Istimewa for fin-

Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang.

Yakni, atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik. 

Penahanan Nikita setelah ada pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. 

Sebelumnya, Profesor Henri Subiakto menyoroti kasus artis sensasional Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Rachmad Hidayat Mundur dari PSIS Semarang dengan Alasan Keluarga

Pasalnya, Nikita Mirzani telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik.

Mengenai hal ini, Profesor Henri menyampaikan jika Nikita Mirzani tak bisa melakukan penahanan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pernyataan Henri Subiakto diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @henrysubiakto.

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," ucap Henri dikutip pada Rabu, 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Soal Pembayaran Potongan TKD ASN DKI Sebesar 25 Persen, Anggota DPRD Pilih Bungkam

Henri menyampaikan jika ancaman hukuman tersebut berdasarkan pedoman dari Surat Keterangan Bebas (SKB).

"Itu komitmen negara dengan turunkanya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan Polisi," tutur dia.

Cuitan Prof Henri mendapatkan 70 komentar, dan 65 retweet, suka 200.

Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran".

BACA JUGA:Ini Isi Telegram Kapolri tentang Penanganan Gagal Ginjal Akut untuk Seluruh Wilayah

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: