Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela, Febri Diansyah: Apapun Hasilnya Kami Percayakan Majelis Hakim

Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela, Febri Diansyah: Apapun Hasilnya Kami Percayakan Majelis Hakim

Terdakwa Ferdy Sambo duduk di tengah ruang sidang PN Jaksel dengan kenakan batik, Senin, 17 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

"Betul agenda putusan sela mulai pukul 09:30 WIB," ucap Djuyamto pada wartawan.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo didajwak melakukan pembunuhan berencana tehradpa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para tersangka pembunuhan dilakukan bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA:Tonton di Sini! Link Live Streaming Sidang Kedua Bharada E Hari Ini di PN Jaksel, Kasus Ferdy Sambo Cs

BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo, Ini 11 Anggota Keluarga Brigadir J yang Siap Bersaksi di Depan Hakim

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di jalan Saguling III dan Komplek Polri Duren Tiga.

Dalam perkara iin Ferdy Sambo Cs didakwa melanggarpasal 340 KUHP subsiderpasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: