Demokrat DKI Sebut Orang Susah Kalah Saing, Dorong Revisi Perda Pendidikan

Demokrat DKI Sebut Orang Susah Kalah Saing, Dorong Revisi Perda Pendidikan

Ilustrasi pelajar SMA sedang melakukan kegiatan belajar.--

“Itu 100 persen dibiayai oleh negara dan bukan oleh masyarakat. Pemikiran dalam RUU Sisdiknas ini membahayakan masa depan pendidikan karena tidak sesuai konstitusi,” tambah dia.

Dia menambahkan dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa wajib belajar itu kewajiban pemerintah. 

Kemudian posisi menteri dalam UU Sisdiknas sebagai penanggung jawab pendidikan, akan tetapi saat ini berubah menjadi penyelenggara pendidikan.

Menurut dia, hal itu akan berdampak pada pencapaian Indonesia Emas yang dicanangkan pemerintah.

BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Ada Penggantian CCTV di Stadion Kanjuruhan, Pengakuan Langsung dari Teknisi

Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, mengatakan RUU Sisdiknas tidak mengubah konsep wajib belajar.

“Pemerintah tetap berkewajiban membiayai wajib belajar. Hal ini secara eksplisit dinyatakan di Pasal 7 yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Wajib Belajar sesuai dengan kewenangannya dan Pasal 57 ayat 1 yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan Wajib Belajar,” kata Anindito.

RUU Sisdiknas justru memperluas cakupan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Artinya, kewajiban pemerintah dan kehadiran negara untuk pendidikan justru menjadi lebih besar jika RUU Sisdiknas disahkan.

“Perincian anggaran sedang disimulasikan oleh Kemendikbudristek bersama Kemenkeu,” jelas Anindito lagi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: