MK Diminta Objektif, Politisi Senayan: UU Pemilu Idealnya Direvisi

MK Diminta Objektif, Politisi Senayan: UU Pemilu Idealnya Direvisi

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK (ISTIMEWA) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bersikap netral dalam menguji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sebab, keputusan MK akan berpengaruh terhadap setiap tahapan Pemilu yang kini sudah berjalan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengingatkan, sengketa soal sistem proporsional terbuka bakal berdampak pada pemungutan suara di Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Mabuk Saat Tahun Baru, Pria di Tangerang Mendekam di Sel, Begini Ceritanya

Karena itu, dirinya berharap, MK dapat mengambil posisi yang netral dan objektif. 

“(MK) juga (harus) me­mahami posisi Undang-Undang Pemilu yang sangat kompleks,” ujar Doli.

Pasal dalam UU Pemilu, sambung Doli, saling berkaitan satu sama lain.

Apalagi dalam pebuatannya, kata dia, UU Pemilu telah dipikirkan dengan matang.

BACA JUGA:M3gan, Robot Punya Kemampuan Membunuh

Bila terjadi perubahan satu atau dua pasal, ungkap Doli, bakal terjadi kerumi­tan dalam tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

Dampak perubahan pasal bisa memun­culkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

Dikhawatirkan lagi, putusan MK membuat pembangunan sistem politik dan demokrasi Indonesia terganggu.

Sehingga hukum Pemilu di Indonesia seperti tambal sulam.

BACA JUGA:Bikin Mewek, Pesan Terakhir Angela ke Keluarga, Sebelum Jadi Korban Mutilasi di Bekasi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: