Ahmad Sahroni Temukan Kejanggalan Soal Brigadir J Diduga Lakukan Pelecehan Pada Istri Ferdy Sambo
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI-@ahmadsahroni88-Instagram
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.
Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang.
Kendati demikian, awak media dan masyarakat tidak perlu khawatir terlewatkan akan sidang perdana tersangka Ferdy Sambo dan kolega.
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, terdaapt lima tersangka pemmbunuh Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Does anyone think Yosua sexually assaulting Sambo's wife when there were other people around and threatening to kill his family is within the realm of possibility? — Ahmad P (@apathoni) October 17, 2022
Sumber: