Polisi Sebut Pembunuh Vina Cirebon Berprofesi sebagai Buruh Bangunan

fin.co.id - 22/05/2024, 13:25 WIB

Polisi Sebut Pembunuh Vina Cirebon Berprofesi sebagai Buruh Bangunan

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast.

FIN.CO.ID - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi Setiawan pria terduga pelaku pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita berprofesi sebagai buruh bangunan. Pegi eruakan salahst terdga pembunuh Vina yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi saudara Pegi yang kita DPO Pegi alias Perong yang saat ini kita ketahui identitasnya bernama Pegi Setiawan ini info terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Jadi kita lakukan penangkapan di Bandung," katanya kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:

Pegi disebut ditangkap malam tadi di Bandung, Jawa Barat. Namun pihak kepolisian tidak menyebutkan secara lengkap di mana lokasi penangkapan Pegi itu.

"Untuk Pegi kita tangkap di Bandung, untuk saat ini kita tidak bisa menyebutkan secara lengkap untuk posisi penangkapan tentu karena untuk alasan pembuktian," katanya.

Hingga kini tersisa dua orang tersangka yang masuk DPO kepolisian. Sebelumnya Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa 21 Mei 2024 malam. 

Sebelumnya, 8 orang sudah ditangkap dan divonis bersalah. Kedelapan orang itu adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal. 

Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan. Mereka divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup.

Sekadar diketahui, Vina dibunuh oleh geng motor dengan sadis di Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, pada 27 Agustus 2016. Namun, jasad Vina dan Eky dibuang di bawah flyover, Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Sebelum dibunuh, Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh pelaku.

Saat ini delapan dari 11 pembunuh Vina sudah ditangkap polisi dan divonis seumur hidup. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa saat itu yakni hukuman mati. Sedangkan tiga pelaku masih buron. 

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

Mihardi
Penulis