Besok Saksikan Sidang Ferdy Sambo Cs Secara Live Streaming, Cek Infonya di Sini

Besok Saksikan Sidang Ferdy Sambo Cs Secara Live Streaming, Cek Infonya di Sini

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)--

Dia mengatakan, awak media yang melakukan peliputan diizinkan terlebih dahulu melakukan pengambilan foto sebelum sidang dimulai. Selanjutnya, publik bisa memantau persidangan melalui siaran langsung TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan.

“Publik dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Permintaan Pengacara Agar Sidang Fair

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi minta agar berkas perkara kliennya dilengkapi sebelum sidang.

Dikatakan Arman Hanis, koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,  masih ada kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan kejaksaan pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Arman Hanis pun membeberkan dokumen-dokumen yang belum diserahkan jaksa.

BACA JUGA:Iwan Bule Didesak Mundur, Shin Tae-yong: Maka Saya Pun Harus Mundur

BACA JUGA:Desak Putri Candrawathi Lapor Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf: Biar Tak Ada Duri Dalam Rumah Tangga Ibu

"Kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," katanya saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dia menyebut sesuai Pasal 143 ayat (4) KUHAP dan penjelasan seharusnya dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan sudah disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Arman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan sejumlah dokumen tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Pemkab Tangerang Siapkan Anggaran Mobil Listrik di APBD 2023, Sekda: Asalkan Sudah Ada di Katalog

"Kami menghargai kejaksaan yang telah memberikan salinan dakwaan dan berkas perkara meskipun terdapat sejumlah catatan yang kami harap dapat diperbaiki ke depan," ujarnya.

Ia menambahkan penerimaan berkas perkara sama antara yang diserahkan Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan pada terdakwa atau kuasa hukum adalah amanat undang-undang, yakni Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

"Dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: