Pemkab Tangerang Siapkan Anggaran Mobil Listrik di APBD 2023, Sekda: Asalkan Sudah Ada di Katalog

Pemkab Tangerang Siapkan Anggaran Mobil Listrik di APBD 2023, Sekda: Asalkan Sudah Ada di Katalog

Mobil Listrik Buatan Indonesia Siap Meluncur--YouTube/AutonetMagz

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah menyusun dan menyiapkan pengadaan anggaran mobil listrik sebagai kendaraan dinas di APBD 2023.

"Memang kita sudah mendapatkan surat (pengadaan mobil listrik), untuk itu Insyaallah nanti di 2023 akan kita siapkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu 12 Oktober 2022.

BACA JUGA: Awas! 'Penumpang Gelap' Mobil Listrik

Ia mengatakan, untuk sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian dan perumusan terkait standar harga dalam pengadaan atau konvensional ke kendaraan listrik berbasis baterai tersebut.

"Kita rumuskan dan akan kita laporkan kepada pimpinan supaya pengadaan kendaraan bermotor listrik bisa kita lakukan, asalkan tadi kendaraan bermotor listrik sudah ada di e-katalog," katanya.

Selain itu, lanjut Rasyid, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah itu, terlebih dahulu harus melihat ketersediaan kendaraannya dan juga menyiapkan stasiun-stasiun pengisian daya listrik.

"Kesiapan ketersediaan kendaraan listrik itu sudah siap 2023, kita akan mengikuti anjuran pemerintah pusat, dan nantinya akan dilaksanakan oleh pak Bupati dan Wakil Bupati Tangerang," ujarnya.

BACA JUGA:Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Pakar: Bagus Untuk Kurangi Ketergantungan BBM

Ia mengungkapkan, atas adanya kebijakan dari pemerintah pusat tentang penyediaan kendaraan listrik tersebut diharapkan dalam waktu dekat ini sudah tersedia dalam e-katalog, agar pemerintah daerah nantinya dapat segera menindaklanjuti-nya.

"Makanya, kita lihat ketentuan, berapa anggaran yang dibutuhkan? dan berapa kendaraan yang dibutuhkan?. Maka kita akan segera menindaklanjuti-nya," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

BACA JUGA:Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pejabat Negara

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: