Detik-detik Tangan Kapolri Listyo Sigit Bergetar saat Ucapkan Nama Jokowi

Detik-detik Tangan Kapolri Listyo Sigit Bergetar saat Ucapkan Nama Jokowi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat sampaikan arahan presiden jokowi di Istana Negara-sekretariat presiden-tangkapan layar youtube

Jenderal Sigit mengatakan, penuntasan kasus itu sekaligus sebagai pertanggungjawaban kepada publik.

"Sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat untuk mewujudkan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Di depan Jokowi, Jenderal Sigit siap mengerahkan segala daya dan kemampuannya untuk mengembalikan marwah polri. Dia siap mewujudkan transformasi polri yang presisi.

"Kami siap mengarahkan segala daya upaya, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. Menjaga marwah polri melalui program transformasi menuju polri yang presisi," tuturnya.

BACA JUGA:Bambang Tri Ditangkap Bukan Karena Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Tapi Karena Penistaan Agama

BACA JUGA:Bambang Tri Ditangkap Bukan Karena Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Tapi Karena Penistaan Agama

Jokowi Panggil Seluruh Polisi se-Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 14 Oktober 2022  memanggil para pejabat Polri di Istana Negara. 

Pejabat Polri yang dipanggil Jokowi itu adalah seluruh pejabat utama Mabes Polri, kapolda, dan kapolres (baik kapolresta dan Kapolrestabes) seluruh Indonesia.

Kapolri hingga Kapolres diwajibkan mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) tanpa tutup kepala (topi), tidak boleh bawa tongkat komando, tidak boleh membawa ajudan (ADC) dan tidak boleh membawa HP. 

Para pejabat Polri tersebut hanya diperbolehkan membawa buku catatan dan pulpen. 

BACA JUGA:Akal-akalan Irjen Teddy Minahasa Ganti sabu 5 KG dengan Tawas Demi Hilangkan Jejak

BACA JUGA:Jadwal Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Putra, Tersangka Kasus Narkoba 5 Kilogram

Semua polisi dengan pangkat bintang 2 (Irjen) dan ke bawahnya tidak boleh membawa mobil sendiri. Mereka diminta naik bus yang telah disediakan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022 yang ditandatangani Asops Polri Irjen Pol Agung Setya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: