Akal-akalan Irjen Teddy Minahasa Ganti sabu 5 Kg dengan Tawas Demi Hilangkan Jejak

Akal-akalan Irjen Teddy Minahasa Ganti sabu 5 Kg dengan Tawas Demi Hilangkan Jejak

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra--(polri.go.id)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa sempat ingin hilangkan jejak berupa sabu seberat 5 Kilogram (Kg) dari barang bukti hasil pengukapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Berawal dari Irjen Teddy Minahasa yang diduga memerintahkan Polda Sumatera Barat AKBP D untuk ambil sabu seberat 5 kg.

Setelah diambil, Teddy Minahasa pun diduga mengganti sabu 5 kg tersebut dengan tawas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Putra, Tersangka Kasus Narkoba 5 Kilogram

BACA JUGA:Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti di Polres Bukittingi, diambil 5 kilogram, Dia  ganti dengan tawas," ucap Mukti, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Mukti menyampaikan  jika AKBP D ambil sabu tersebut ketika Irjen Teddy Minahasa dalam proses mutasi dari Kapolda Sumatera Barat jadi Kapolda Jawa Timur

Selain itu, Teddy Minahasa minta ke AKBP D untuk ambil 5 kg dari total 41 kg yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022)-Fianda Sjofjan Rassat-Antara

BACA JUGA:Peran Irjen Teddy Minahasa Atas Kasus Narkoba Terbongkar, Polda Metro Jaya: Sebagai Pengendali

BACA JUGA:Pengamat Nilai Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba Pulihkan Citra Polri

Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa pada Kamis (13/10) siang. Polda Metro selanjutnya melakukan gelar perkara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: