Pengamat Nilai Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba Pulihkan Citra Polri

Pengamat Nilai Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba Pulihkan Citra Polri

Irjen Pol Teddy Minahasa-ist-net

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga kuat menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg kepada Mami Linda.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Jadi Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Penggeladahan Rumah Dinas Dibantah

Informasi yang dihimpun, sabu 5 Kg yang dijual Teddy Minahasa kepada Mami Linda yang juga pengusaha diskotek di Jakarta senilai Rp 300 juta. 

Sabu yang dijual Teddy Minahasa ini berasal dari barang bukti penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg oleh Polres Bukittinggi, Sumatera Barat pada 24 Mei 2022 lalu. 

Ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pada 15 Juni 2022 lalu, Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti narkoba tersebut. 

BACA JUGA:Tanggapan Komisi III DPR, Soal Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa

Acara pemusnahan itu juga dihadiri Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar.

Dari total 41,4 Kg, yang dimusnahkan sebanyak 35 Kg. Sisanya seberat 5 Kg disimpan di Polres Bukittinggi sebagai barang bukti.

Ternyata, 5 Kg yang disimpan di Polres Bukittinggi itulah yang diminta oleh Irjen Teddy Minahasa.

Selanjutnya, sabu tersebut dijual oleh Teddy Minahasa ke Mami Linda. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: