Tanggapan Komisi III DPR, Soal Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa

Tanggapan Komisi III DPR, Soal Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa

anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding-ist-net

Dia menilai ada kejahatan yang sangat luar biasa ketika ada oknum polisi yang diberikan tugas dan kewenangan dalam pemberantasan narkoba namun justru terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

"Karena itu sanksi tegas seperti etik maupun pidana harus dilakukan pihak kepolisian," katanya pula.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang diselidiki Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Soal Penggeladahan Rumah Dinas Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Kabid Humas Kasih Penjelasan

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota polisi berpangkat bripka dan kompol dengan jabatan kapolsek.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: