Menegangkan! Wanda Hamidah Akui Diintimidasi oleh Rombongan Berseragam Loreng Oranye di Rumahnya

Menegangkan! Wanda Hamidah Akui Diintimidasi oleh Rombongan Berseragam Loreng Oranye di Rumahnya

seorang berseragam loreng warna oranye kelilingi rumah wanda hamidah-@wanda_hamidah-tangkapan layar instagram

"Namun alih-alih mendengarkan keberatan tersebut, Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta justru menerbitkan peringatan terakhir kepada Bapak Hamid Husen, SH., pada tanggal 10 Oktober untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 (dua puluh empat) jam," imbuh Wanda.

BACA JUGA:Husin Shihab Beri Respons Menohok Tahu Rumah Wanda Hamidah Disatroni Satpol PP

BACA JUGA:Bucin Banget! Lesti Kejora Tunggu Rizky Billar di Sekitar Polres Jaksel, Tak Ingin Suaminya Ditahan

Lalu Hamid Husen, SH., pada pokoknya telah menyampaikan keberatan, oleh karena fakta-fakta, antara lain sebagai berikut:

a. Bawah alamat rumah Bapak Hamid Husen, SH., berada di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat bukan di JI. Ciasem No. 1A belakang (JI. Ciasem No. 2) dan KI. Ciasem No. 2 (JI. Citandui), Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Ada pun alamat yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No 1001\Cikini adalah di Jalan Ciasem.

b. Bahwa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar hukum bagi Bapak Hamid Husen, SH., selaku ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan haknya atas bangunan yang beralamat di Jalan Citandui No. 2, Cikini, terhadap Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini, yaitu:

i. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana Putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt, tanggal 20 Oktober Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT, PTUN.JKT, tanggal 2 September 1992, yang salah satu amarnya adalah "Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992".

ii. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pat.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah "Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum".

BACA JUGA:Jumlah Penonton Formula E Jakarta Terbanyak dalam Sejarah

BACA JUGA:Awas, Pelaku Kejahatan Siber Curi Akses Pengguna WhatsApp, Efeknya Gak Main-main

Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober anak Hamid Husen, SH., telah mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.

Akan tetapi pada tanggal 13 Oktober 2022, Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap melakukan pengosongan secara paksa terhadap rumah Hamid Husen, SH., yang beralamat di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat, tanpa adanya suatu putusan pengadilan, meskipun permasalahan ini bertendensi di ranah privat atau keperdataan dan bukan publik.

Atas tindakan tersebut Wanda Wamidah menuturkan bahwa tindakan eksekutif seharusnya menjadi kewenangan pengadilan cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui suatu penetapan pengadilan.

"Namun tidak ada penetapan dari pengadilan terhadap pengosongan ini, padahal faktanya ada putusan-putusan pengadilan yang terkait dengan Bapak Hamid Husen, SH., dan keluarga sejak tahun 1962," beber Wanda.

BACA JUGA:Bambang Tri Ditangkap Bukan Karena Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Tapi Karena Penistaan Agama

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: