Menegangkan! Wanda Hamidah Akui Diintimidasi oleh Rombongan Berseragam Loreng Oranye di Rumahnya

Menegangkan! Wanda Hamidah Akui Diintimidasi oleh Rombongan Berseragam Loreng Oranye di Rumahnya

seorang berseragam loreng warna oranye kelilingi rumah wanda hamidah-@wanda_hamidah-tangkapan layar instagram

"Apakah Polisi nunggu korban jiwa?," ungkapnya.

Dalam caption Instagramnya, Wanda minta perlindungan dari Presiden Jokowi.

"Hari ini intimidasi berlanjut... belum ada yang melindungi kami. apakah harus ada korban jiwa? semoga jadi perhatian bapak presiden," ungkapnya.

BACA JUGA:Geger! Rumahnya Bakal Digusur Pemprov DKI, Wanda Hamidah: Kami Mohon Perlindungan Hukum Pak Jokowi

BACA JUGA:Rumahnya Akan Digusur, Wanda Hamidah 'Cium' Adanya Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Gubernur Jakarta

Wanda Hamidah Beberkan Kronologi Pengosongan Rumahnya

Wanda Hamidah turut membeberkan kronologi jelasnya terkait peristiwa pengosongan rumah secara paksa ini.

Hal tersebut disampaikan melalui keterangan pers yang diunggah pada akun media sosial Instagram pribadinya.

Model kenamaan Indonesia ini mengatakan bahwa Bapak Hamid Husen, SH., merupakan Ahli Waris dari Almarhum Idrus Abubakar yang wafat pada Bulan Mei tahun 2012.

"Almarhum Idrus Abubakar telah menempati rumah di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak tahun 1962, yang kemudian dilanjutkan oleh Bapak Hamid Husen, SH., hingga sekarang," beber Wanda.

BACA JUGA:Heboh Rumah Wanda Hamidah Digusur, Ernest Prakasa: yang Kuat ya Mbak

BACA JUGA:Wagub DKI Riza Patria Angkat Suara soal Penggusuran Rumah Wanda Hamidah

Wanda Hamidah menilai Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah memberikan Surat Peringatan kepada Bapak Hamid Husen, SH berturut-turut pada tanggal 22 September 2022, 30 September 2022, dan 7 Oktober.

"Pada pokoknya memerintahkan Bapak Hamid Husein, SH., untuk melakukan pengosongan rumah yang ditempati di JI. Ciasem No. 1A belakang ( JI. Ciasem No. 2) dan KI. Ciasem No. 2 (JI. Citandui), Kelurahan amatan Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan dasar adanya tanah tersebut dimiliki oleh Sdr. KPH. Japto S Soerjasoemarno SH., sebagaimana Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No 1001\Cikini," ucap Wanda.

Kemudian, Wanda Hamidah melanjutkan, terhadap peringatan tersebut, Hamid Husen, SH., telah menyampaikan keberatan secara patut pada tanggal 6 Oktober dan 7 Oktober.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: