Indonesia Sebut Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina oleh Rusia Sebagai Tindakan Ilegal

Indonesia Sebut Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina oleh Rusia Sebagai Tindakan Ilegal

Rudal Iskander milik Rusia ditempatkan di dekat Polandia dan Lithuania.--Wikipedia

Kali ini, resolusinya adalah mengenai referendum di 4 wilayah Ukraina yang saat ini diduduki Rusia.

Teuku Faizasyah mengatakan, Indonesia selalu berangkat dari prinsip yang dianut selama ini. 

Yaitu, penghormatan terhadap integritas dan keutuhan wilayah suatu negara.

"Tentunya apa yang terjadi (di Ukraina) itu bertentangan dengan prinsip Indonesia," ucap Faizasyah.

BACA JUGA:Rusia Anggap Ukraina di Balik Serangan Teroris, Potensi Gunakan Nuklir?

Dia menambahkan, setiap resolusi memiliki karakteristiknya sendiri.

Sikap Indonesia berangkat dari rancangan resolusi yang disampaikan. Harus dilihat dari kasus per kasus.

"Kalau kasus (di Ukraina) yang terakhir, secara spesifik berbicara mengenai referendum yang dilakukan di empat wilayah," jelasnya.

Sebelum pemungutan suara di MU-PBB itu, AS dan sejumlah negara barat melakukan lobi untuk mendukung resolusi.

BACA JUGA:Rusia Paradekan Kapal Selam Nuklir Berbobot 3 Ribu Ton di Tengah Kota Kronstadt, Ternyata untuk ini

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken juga mengadakan pertemuan virtual dengan diplomat yang berasal lebih dari 100 negara. 

Upaya itu berhasil memenangkan suara lebih banyak dibandingkan dengan hasil 2014. 

Bahkan, hingga 143 negara memilih untuk mengecam dan menuntut Rusia menarik pasukannya dari Ukraina.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: