Indonesia Sebut Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina oleh Rusia Sebagai Tindakan Ilegal

Indonesia Sebut Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina oleh Rusia Sebagai Tindakan Ilegal

Rudal Iskander milik Rusia ditempatkan di dekat Polandia dan Lithuania.--Wikipedia

JAKARTA, FIN.CO.ID - Indonesia menilai pencaplokan 4 wilayah Ukraina oleh Rusia merupakan tindakan ilegal.

Sehingga, Indonesia tidak mengakui ke-4 wilayah itu sebagai bagian dari Negara Rusia. 

Bersama Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU-PBB), Indonesia mendesak negara-negara lainnya untuk tidak  mengakui pencaplokan tersebut.

BACA JUGA:Bolehkah Bra Dipakai Saat Tidur? Begini Penjelasan Dokter

Sebanyak 143 negara mendukung resolusi PBB dalam pemungutan suara Rabu (12/10/2022) waktu setempat atau Kamis Waktu Indonesia Barat (WIB).

Mereka juga meminta agar kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas wilayah Ukraina dan perbatasannya diakui secara internasional.

Resolusi itu juga didukung Indonesia. 

“Luar biasa,” ujar Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya, dilansir Aljazeera.

BACA JUGA:7 Pohon Tumbang di Cipayung Jakarta Timur Tak Makan Korban

Meski demikian, terdapat negara di luar Rusia yang mengakui pencaplokan tersebut. 

yakni Suriah, Nikaragua, Korea Utara, dan Belarus. 

Sedangkan 35 negara lainnya memilih abstain. 

Termasuk China, India, Afrika Selatan dan Pakistan.

BACA JUGA:Dulu Menolak, Kini Iwan Bule Mengakui Bahwa PSSI Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: