Indonesia Sebut Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina oleh Rusia Sebagai Tindakan Ilegal

Indonesia Sebut Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina oleh Rusia Sebagai Tindakan Ilegal

Rudal Iskander milik Rusia ditempatkan di dekat Polandia dan Lithuania.--Wikipedia

Seperti diketahui, awal bulan ini, Moskow mensahkan Undang-Undang (UU) yang memproklamirkan pencaplokan 4 wilayah Ukraina. 

Wilayah tersebut yakni, Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhia. 

Pengesahan itu dilakukan usai menggelar referendum yang dianggap ilegal.

Resolusi MU-PBB, senada dengan keputusan Dewan Keamanan (DK) PBB yang beranggotakan 15 orang.

BACA JUGA: Komnas HAM Blak-blakan Soal Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Terkait Indosiar dan LIB  

Keputusan itu mengutuk keras tindakan Rusia di Ukraina. 

Kepada MU-PBB, Duta Besar (Dubes) Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia mengatakan, pemungutan suara untuk resolusi itu dipolitisasi dan provokatif.

"Resolusi itu bisa menghancurkan semua upaya diplomatik untuk menghasilkan solusi krisis," tegas Nebenzia.

Langkah PBB itu juga sama dengan yang terjadi pada 2014.

BACA JUGA:SBY Komentari Pemburukan Situasi Global: 'If There is A Will, There is A Way'

Ketika itu, Rusia mencaplok Crimea dari Ukraina. 

MU-PBB, saat itu mengadopsi resolusi yang menyatakan referendum tidak sah. 

Resolusi itu didukung 100 suara, 11 menentang dan 58 abstain.

Terkait sikap Indonesia, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah mengatakan, setiap suara yang diberikan Indonesia selalu berdasarkan rancangan resolusi yang disampaikan. 

BACA JUGA:PSSI Bantah 'Kondisikan' Shin Tae-yong Untuk Bela Iwan Bule

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: