Eks KSAU Protes Disebut Terima Duit Helikopter AW-101, KPK Langsung Beri Jawaban Menohok

Eks KSAU Protes Disebut Terima Duit Helikopter AW-101, KPK Langsung Beri Jawaban Menohok

Diungapkannya sejumlah pihak yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan helikopter VIP/VVIP AW 101 salah satunya mantan KSAU Marsekal Purn Agus Supriatna.

JPU Arief mengatakannya saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911,13," katanya.

BACA JUGA:KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Adapun pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus pengadaan helikopter AW 101 adalah:

1. Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015 - Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

2. Perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000.

3. Perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87

BACA JUGA:Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Pede Menang Lawan Gugatan Tersangka

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022," tambah jaksa.

Irfan Kurnia diketahui memesan satu unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland, dan pada 15 Oktober 2015 ia membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1 jut adolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland, padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.

BACA JUGA:Usai Pukul Kru Pesawat Lalu Dikeroyok, Penumpang Turkish Airlines Diturunkan di Bandara Kualanamu

Helikopter itu sendiri sesungguhnya adalah helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India.

Bahkan dalam rapat kabinet terbatas 3 Desember 2015, Presiden Joko Widodo meminta agar pembelian Heli AW 101 tidak dilakukan karena kondisi ekonomi tidak normal sehingga anggaran heli VVIP RI1 diblokir sebesar Rp742,5 miliar.

BACA JUGA:Ternyata! Lesti Kejora Sedang Gendong Bayi Ketika Ditimpuk Rizky Billar Pakai Bola Biliar

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: