MEGAPOLITAN

Ajukan Banding! Korban Mafia Tanah Ciputat Datangi PN Tangerang

fin.co.id - 13/05/2024, 15:44 WIB

Edward Sihombing, Kuasa Hukum Ahli Waris Keluarga alm Zakirudin Djamin Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media di Pengadilan Negeri Tangerang.

FIN.CO.ID -  Ahli waris keluarga alm Zakirudin Djamin yang diduga menjadi korban mafia tanah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara sengketa tanah, Senin (13/5/2024).

Sebelumnya, majelis hakim PN Tangerang telah menjatuhi putusan dalam perkara kepemilikan tanah antara ah li waris keluarga alm Zakirudin Djamin dengan seorang penggugat bernama Henhen Gunawan.

Dalam putusannya, PN Tangerang menyatakan b ahwa tanah kurang lebih seluas 3.500 meter persegi  di Ciputat, Tangerang Selatan, tersebut  adalah milik penggugat, Henhen Gunawan.

"Yang pertama ini adalah kemenangan para mafia (tanah) yang menyesengsarakan rakyat," ucap Kuasa hukum ahli waris, Edward Sihombing kepada wartawan di PN Tangerang.

BACA JUGA: Sudah 12 Tahun, Perkara Tanah Seluas 3.500 Meter Persegi di Ciputat Tangsel Tak Kunjung Usai!

BACA JUGA: AHY Janji Berantas Mafia Tanah untuk Membela Rakyat Kecil

Ia pun mengaku tak habis pikir dengan  putusan majelis hakim PN Tangerang itu. Sebab sekarang ini putusannya menjadi double. Karena  ada d ua putusan yang berbeda antara putusan di Pengadilan Negeri  Bogor dan Pe ngadilan Negeri  Tangerang, padahal objeknya tanah yang sama.

Diketahui dalam gugatan lainnya, m ajelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menyatakan bahwa tanah tersebut milik Bank Syariah Mandiri atau Bank Syariah Indonesia, setelah sertifikatnya dijaminkan untuk pengajuan pinjaman uang. Meski a hli waris tak pernah meminjam uang.

BACA JUGA: Nirina Zubir Nyatakan Batal Berikan Dukungan ke Capres Gegara Masalah Mafia Tanah

BACA JUGA: FAMTU Duga Djoko Sukamtono Sindikat Mafia Tanah, Hakim PT Banten Diminta Tegas Lurus

"B esok juga kami juga akan ke Bareskrim melaporkan pimpinan bank tersebut dengan dasar mereka telah menguasai sertifikat-sertifikat tanah ini dengan melawan hukum. Karena ahli waris tidak pernah meminjam uang kepada bank-bank  tersebut," tuturnya.

Rikhi Ferdian
Penulis
-->