Kasus Lesti Kejora Jadi Sorotan, Video Lawas Inul Daratista dan Ceramah Mama Dedeh soal KDRT Bikin Heboh

Kasus Lesti Kejora Jadi Sorotan, Video Lawas Inul Daratista dan Ceramah Mama Dedeh soal KDRT Bikin Heboh

Inul Daratista (kiri) dan Mamah [email protected]

"Yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Sabtu 8 Oktober lalu. 

Lebih lanjut dijelaskan Nurma, bahwa penyidik mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.

Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Polisi Naikkan Status Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

BACA JUGA:Momen Haru Ayah Lesti Kejora Peluk dan Cium Anaknya yang Menangis saat Umroh

Kata dia, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.

Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.

Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Marak Tawuran Pelajar, Polres Metro Bekasi Kota Gear Police Go To School, Ini yang Dilakukannya

BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pekan Depan Polri Periksa Indosiar

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

@horizon.2021 #fyp #lestykejora ♬ suara asli - Anak Rantau

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: