Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen: Sing Gawe Aturan Ngajak Modyar Tah!

Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen: Sing Gawe Aturan Ngajak Modyar Tah!

Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen-fin/inul daratista-X Twitter

FIN.CO.ID - Penyanyi Inul Daratista protes keras atas kenaikan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 hingga 75 persen. Tingginya kenaikan pajak itu dinilai dapat mematikan industri hiburan. 

Protes Inul Daratista soal kenaikan tarif pajak hiburan diungkapkan melalui unggahan di akun media sosial X alias Twitter dan Instagram pribadinya. 

"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75%, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!," tulis Inul Daratista, seperti dikutip fin.co.id dari akun medsosnya pada Senin, 15 Januari 2024. 

Inul yang juga pemilik hiburan karaoke Inul Vizta tersebut mengaku kenaikan tarif pajak hiburan menyulitkan pengusaha. 

BACA JUGA:


Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen-fin/inul daratista-Instagram

Terkait kenaikan tarif pajak hiburan, Inul juga mengunggah video dirinya menunjukkan kondisi karaoke inul vizta miliknya di kawasan Jakarta Selatan yang sepi pengunjung. 

Menurut Inul, dengan tarif pajak 25 persen saja banyak pelanggan yang komplain. Apalagi naik sampai 75 persen. 

Dalam unggahannya itu, Inul juga me-mention akun X Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

"Saya tunggu kabar baiknya nggih pak untuk duduk bareng ngopinya sama rekan2 para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan Pak Mentri @sandiuno," tulis Inul.

Postingan Inul direspons Sandiaga Uno. Menurut Sandiaga, saat ini ketentuan yang mengatur tarif pajak hiburan di daerah itu tengah dalam tahap judicial review. Namun, Sandiaga tidak menyebutkan secara jelas aturan mana yang ditinjau kembali itu. 

BACA JUGA:

Kenaikan tarif pajak hiburan itu tertuang dalam Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada pasal itu disebutkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: