Kasus Pengaturan Lelang, Mantan Bos Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo--(Antara)
Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia paket pekerjaan gedung IPDN Gowa senilai Rp125,686 miliar.
Adi Wibowo melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko juga telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu melakukan pengaturan lelang, mengalihkan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama ke perusahaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK, dan mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi kemajuan fisik pekerjaan.
Tukijo juga menyuruh Slamet Sunaryo untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada Dudy Jocom melalui Mulyawan sebagai "uang fee".
BACA JUGA:Waskita Beton Precast Siap Bantu Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Di Perseroan
Atas vonis tersebut, baik Adi Wibowo maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Sumber: