Kasus Pengaturan Lelang, Mantan Bos Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Pengaturan Lelang, Mantan Bos Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo--(Antara)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo. 

Adi Wibowo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Waskita Karya Dapat Restu Melakukan Rights Issue Dengan Target Perolehan Dana Rp 980 Miliar

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Hakim Ketua Eko Hariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Ia melanjutkan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Adi Wibowo dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Adi terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Adi Wibowo, Mantan Petinggi Waskita Karya Dituntut 4,5 Tahun

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi; terdakwa tidak mengaku bersalah dan menyebut hanya dikorbankan; terdakwa tidak menyesali perbuatan," tambah anggota majelis hakim Mulyono Dwi Puryanto.

Sementara itu, hal-hal meringankan adalah Adi Wibowo dinilai bersikap sopan dan kooperatif serta tulang punggung keluarga.

Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).

Selain itu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudi Jocom.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Si Wanita Emas Tersangka Korupsi Waskita Beton

Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan yaitu Dudi Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26,667 miliar sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp27,247 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: