Ari Pasrah ke Kejari Tulungagung setelah 4 Bulan Buron tanpa Jejak
Tersangka korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,4 miliar, Ari Kusumawati di Kantor Kejari Tulungagung, Rabu (5/10/2022). (antara)--
Selanjutnya, Ari ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
Tersangka Ari ditahan mulai 5 Oktober hingga 20 hari ke depan.
Penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tambah Agung.
BACA JUGA:Besok Silaturahmi Politik Anies-AHY, Kader Partai Demokrat Semringah
Dalam kasus itu, Ari Kusumawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Ari melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan empat paket pekerjaan pelebaran jalan.
Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampean, dan Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung TA 2018.
Kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penolakan Pasien Oleh Dua Rumah Sakit yang Ada di Bali
Sumber: