Ari Pasrah ke Kejari Tulungagung setelah 4 Bulan Buron tanpa Jejak

Ari Pasrah ke Kejari Tulungagung setelah 4 Bulan Buron tanpa Jejak

Tersangka korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,4 miliar, Ari Kusumawati di Kantor Kejari Tulungagung, Rabu (5/10/2022). (antara)--

Selanjutnya, Ari ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

Tersangka Ari ditahan mulai 5 Oktober hingga 20 hari ke depan.

Penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tambah Agung. 

BACA JUGA:Besok Silaturahmi Politik Anies-AHY, Kader Partai Demokrat Semringah

Dalam kasus itu, Ari Kusumawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka Ari melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan empat paket pekerjaan pelebaran jalan. 

Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampean, dan Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung TA 2018.

Kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penolakan Pasien Oleh Dua Rumah Sakit yang Ada di Bali

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: