Ari Pasrah ke Kejari Tulungagung setelah 4 Bulan Buron tanpa Jejak

Ari Pasrah ke Kejari Tulungagung setelah 4 Bulan Buron tanpa Jejak

Tersangka korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,4 miliar, Ari Kusumawati di Kantor Kejari Tulungagung, Rabu (5/10/2022). (antara)--

TULUNGAGUNG, FIN.CO.ID - Buron selama 4 bulan, Ari Kusumawati yang merupakan tersangka kasus korupsi 4 proyek infrastruktur jalan, akhirnya menyerahkan diri.

Ari adalah Direktur PT. Kya Graha.

Kasus korupsi itu terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Meninggal Dunia Diracun, Begini Faktanya

Ari menyerahkan diri ke kejaksaan negeri setempat pada Rabu (5/10/2022), pukul 15.00 WIB.

Sebanyak Rp 2,4 miliar dari anggaran proyek jalan itu dikorupsi.

Sebelum buron, mangkir 3 kali dari panggilan Kejari Tulungagung, 

Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo menyebut, tersangka Ari sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), sejak 31 Mei 2022.

BACA JUGA:Gunakan Wanita Sebagai Umpan, Komplotan Begal Diringkus Polisi

"Tersangka menyerahkan diri dengan sukarela pada Rabu sore kemarin," kata Agung. 

Tim kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi itu sempat kehilangan jejak tersangka.

Sehingga petugas menyebar foto DPO.

Ari langsung menjalani pemeriksaan usai menyerahkan diri.

BACA JUGA:Terungkap! Penyebab Aremania Terperangkap di Dalam Stadion Kanjuruhan, Ternyata Gara-gara Ini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: