Gunakan Wanita Sebagai Umpan, Komplotan Begal Diringkus Polisi
Ilustrasi.--Freepik
Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku Z dan H beserta barang bukti berupa mobil pick-up milik korban dan satu kampak.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Sumber: