Gunakan Wanita Sebagai Umpan, Komplotan Begal Diringkus Polisi

Gunakan Wanita Sebagai Umpan, Komplotan Begal Diringkus Polisi

Ilustrasi.--Freepik

Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku Z dan H beserta barang bukti berupa mobil pick-up milik korban dan satu kampak.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: