Eks Menpora Imam Nahrawi Dapat Izin Keluar Lapas Sukamiskin Bandung, Begini Alasannya
Ilustrasi korupsi.-Istimewa-
BACA JUGA:KPK dan Imam Nahrawi Banding
BACA JUGA:Terbukti Terima Rp300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat
Majelis hakim memutuskan bahwa Imam Nahrawi bersalah.
Menjatuhkan hukuman dengan 7 tahun penjara, serta denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882.
Sumber: