News

Ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan Dihadirkan Pada Sidang Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

fin.co.id - 2024-05-23 11:15:50 WIB

Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan usai melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP.

FIN.CO.ID- Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum UI (LKBH FHUI) akan hadirkan saksi ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada sidang dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terhadap perempuan berinisial CAT.

Hal tersebut disampaikan langsung olehKuasa Hukum CAT, Aristo Pangaribuan melalui keterangan resminya, Rabu, 22 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa kehadiran keduanya untuk memperkuat argumentasi mengingat kedua lembaga tersebut memiliki fungsi dalam perlindungan perempuan.

BACA JUGA:

 "Untuk memperkuat argumentasi kami, kami mengajukan dua orang ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Aristo Pangaribuanmelalui keterangan resminya, Kamis, 23 Mei 2024.

"Keduanya adalah representasi dari lembaga negara yang memiliki fungsi untuk memastikan kondisi dan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan," sambungnya.

Lebih lanjut, Aristo Pangaribuan juga berharap, seluruh bukti yang diajukan oleh CAT kepada DKPP bisa ditindaklanjuti dengan serius dan memberhentikan teradu baik sebagai ketua maupun anggota KPU.

"Kami berharap DKPP dapat memeriksa dan melihat bukti bukti yang kami ajukan dalam rangka menunjukkan ada usaha dari Ketua KPU, secara sistematis dengan menggunakan jabatannya, memberikan informasi yang tidak benar tentang dirinya kepada anggota PPLN yang merupakan bawahannya," kata Aristo Pangaribuan.

"Tujuannya adalah, agar anggota PPLN tersebut mau membina hubungan pribadi untuk memuaskan hasrat dan syahwat pribadinya," sambungnya.

BACA JUGA:

Diketahui sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Sidang tersebut dilakukan atas aduan dari perempuan berinisial CAT, lewat kuasa hukumnya, yaitu Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan dan Abdul Toni, Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ar atas dugaan tindakan asusila.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu lantaran diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Admin
Penulis