Siapa Pejabat Pertamina yang Ditraktir Main Golf Oleh Perusahaan Jerman Berdasarkan Dokumen SEC?

Siapa Pejabat Pertamina yang Ditraktir Main Golf Oleh Perusahaan Jerman Berdasarkan Dokumen SEC?

Siapa Pejabat Pertamina yang Ditraktir Main Golf Oleh Perusahaan Jerman-fin/diolah-Pertamina

FIN.CO.ID - Sejumlah pejabat PT Pertamina diduga ditraktir main golf dari perusahaan Jerman SAP SE. Fasilitas itu diberikan melalui Perantara Indonesia 1 dan Account Executive SAP Indonesia. Hingga kini belum diketahui siapa nama pejabat Pertamina tersebut. 

Yang jelas, berdasarkan dokumen SEC (Securities and Exchange Commission) Amerika Serikat yang dirilis pada 10 Januari 2024, dugaan pemberian fasilitas kepada pejabat PT Pertamina dan dugaan penerimaan hadiah atau pemberian lain tersebut terjadi antara Desember 2014 hingga Desember 2018. 

Tak hanya Pertamina terkait dugaan fasilitas main golf . Dari dokumen SEC itu juga disebut adanya percakapan atau obrolan WhatsApp (WA) terkait hal tersebut. Namun, tidak dijelaskan secara detail siapa saja yang terlibat dalam obrolan itu. 

Dugaan pejabat PT Pertamina menerima fasilitas main golf itu sedang didalami oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut kini dikabarkan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan alat bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu. 

Meski sudah ada bantahan atau klarifikasi dari PT Pertamina maupun lembaga pemerintah yang lain, aparat penegak hukum tetap melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:


Pejabat Pertamina Difasilitasi Main Golf Termasuk Gratifikasi-fin/diolah-Pertamina

Olahraga Golf Termasuk Gratifikasi dan Dilarang

PT Pertamina melalui website resminya menyebut olahraga adalah hiburan (entertainment) yang bersifat menghibur dan menyenangkan hati. Karena itu, termasuk bentuk gratifikasi.

Ini tertuang dalam Pedoman Gratifikasi, Penolakan, Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cinderamata dan Hiburan (Entertainment) milik Pertamina Nomor: A-002/N00010/2012-S0.

Publik dapat mengakses Pedoman Gratifikasi Pertamina ini melalui link https://pertamina.com/id/pedoman-gratifikasi. Mulai dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati hingga karyawan level terbawah wajib menaati pedoman tersebut. 

Diketahui PT Pertamina dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Agustus 2010 bekerjasama dalam Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pertamina.

Pedoman gratifikasi ini khusus dibuat untuk insan Pertamina. Yang dimaksud insan Pertamina adalah Dewan Komisaris, Direksi, pekerja yang bekerja untuk dan atas nama Pertamina serta personil yang bekerja di lingkungan Pertamina. Termasuk anggota keluarga intinya. 

BACA JUGA:


Pejabat Pertamina Difasilitasi Main Golf Termasuk Gratifikasi-fin/diolah-Pertamina

"Gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian dan/atau penerimaan dalam arti luas. Yakni, meliputi hadiah/cinderamata dan hiburan (entertainment) kepada Insan Pertamina. Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. Termasuk yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik dan/atau tanpa melalui sarana elektronik," tulis Pertamina seperti dikutip fin.co.id dari dokumen Pedoman Gratifikasi ini. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: