MEGAPOLITAN

Ibu di Jakarta Timur Membiarkan Anaknya Disetubuhi Pacar, Lalu Suruh Aborsi Usai Hamil

fin.co.id - 2024-05-23 11:38:01 WIB

Janin aborsi. Ilustrasi

FIN.CO.ID - Seorang ibu berinisial NKS (47), membiarkan putri kandungnya berisinial HR (16) untuk disetubuhi oleh pacarnya di hadapannya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly mengungkapkan, dibiarkannya hubungan seksual itu membuat HR hamil.

“Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos (kawasan Kota Bekasi) dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” ungkap  Nicolas saat dikutip, Kamis 23 Mei 2024.

Menurutnya NKS meminta HR untuk menggugurkan kandungannya, namun janin selalu dalam kondisi sehat meski telah melakukan semua cara.

“Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan, berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya, tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” jelasnya.

Nicolas Ari mengatakan, NKS sempat meminta tolong kepada pelaku lain berinisial N (55), untuk mencari obat gugur kandungan di usai bayi 7 bulan.

BACA JUGA:

Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Lalu setelah itu janin dalam kandungan HR dinyatakan meninggal dunia.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih dalam menyelidiki,” kata Nicolas.

Dalam peristiwa ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet) dan mefenamic acid 500 gr (6 tablet).

"Pacarnya ditangani Polres Metro Bekasi Kota, karena tempat kejadian perkara pertemuan mereka dilakukan di tempat kos yang berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi," ucapnya.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku terancam dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Admin
Penulis