Kapolri Tahan Putri Candrawathi, Mahfud MD Sebut Menjawab Keraguan Masyarakat

Kapolri Tahan Putri Candrawathi, Mahfud MD Sebut Menjawab Keraguan Masyarakat

Menko Polhukam Mahfud MD-Hanif Nashrullah-ANTARA

Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik. 

BACA JUGA:Warga Tangerang Serahkan Hewan yang Dilindungi ke BPBD, Ngakunya Beli Monyet di Online yang Datang Malah....

BACA JUGA:Gaes Ada Kedai Kopi Unik Nih! Kopi Motoran yang Tengah Digandrungi Warga Tangerang

Berkas Ferdy Sambo CS P21

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA:Kondisi Lesty Kejora Mengkhawatirkan, Lengannya Memar Hingga Dipasang Infus, Benarkah?

BACA JUGA:Wireless Earbuds Soundcore Ini Punya Fitur Monitor Detak Jantung

Ferdy Sambo Bukan Polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan Ferdy Sambo sudah resmi bukan anggota Polri.

Ini setelah pada Jumat, 30 September 2022, Mabes Polri menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut mengukuhkan ketetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Jadi kami sudah menerima surat dari Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) terkait Keppres PTDH Ferdy Sambo. Dengan adanya surat tersebut, Ferdy Sambo resmi bukan anggota Polri lagi," tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

BACA JUGA:Kapan Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Etik? Ini Jawaban Kapolri

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: