Lagi, Penyidik JAM PIDSUS Sita Mobil Mewah Tersangka Korupsi Timah

Lagi, Penyidik JAM PIDSUS Sita Mobil Mewah Tersangka Korupsi Timah

Aset tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah--

FIN.CO.ID - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali bergerak dalam pengusutan kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kali ini, penyidik menyita sejumlah mobil mewah milik para tersangka.

Penyitaan aset ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat lima orang tersangka, yaitu SW, BN, AS, MRPT, EE, HL, dan FL.

Sebelumnya, para tersangka telah ditetapkan atas dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah. RKAB tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan dan disalahgunakan untuk melegalkan penjualan timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Mobil Mewah Disita


Aset tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah--

Penyidik Jampidsus telah mengamankan beberapa unit kendaraan mewah milik para tersangka. Aset-aset ini disita untuk mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka.

"Kami masih terus mengejar aset milik para tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. "Selain mobil mewah, kami juga tengah memeriksa sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya."

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik telah menahan tiga orang tersangka, yaitu FL dan AS. Tersangka FL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Kasus Korupsi Timah

Kasus korupsi tata niaga timah ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 32 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Penyidik Jampidsus terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat.

Upaya Pemulihan Aset


Aset tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah--

Upaya pemulihan aset yang dilakukan oleh Tim Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset merupakan langkah penting untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka.

Kasus korupsi ini menjadi pengingat bagi para pejabat negara untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Pemantauan Publik

Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pemantauan dan dukungan dari publik dapat membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung;

· Bahwa penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Tersangka BN sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 s/d saat ini;

· Bahkan Tersangka SW, Tersangka BN, dan Tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambangdi lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk;

· Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;

· Sedangkan Tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya; 

Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga orang Tersangka yakni Tersangka FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, Tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.

Di samping itu, Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para Tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah. Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya. (K.3.3.1). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Admin

Tentang Penulis

Sumber: