FIN.CO.ID - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali bergerak dalam pengusutan kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kali ini, penyidik menyita sejumlah mobil mewah milik para tersangka.
Penyitaan aset ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat lima orang tersangka, yaitu SW, BN, AS, MRPT, EE, HL, dan FL.
Sebelumnya, para tersangka telah ditetapkan atas dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah. RKAB tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan dan disalahgunakan untuk melegalkan penjualan timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Mobil Mewah Disita
Aset tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah--
Penyidik Jampidsus telah mengamankan beberapa unit kendaraan mewah milik para tersangka. Aset-aset ini disita untuk mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka.
"Kami masih terus mengejar aset milik para tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. "Selain mobil mewah, kami juga tengah memeriksa sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya."
Penahanan Tersangka
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik telah menahan tiga orang tersangka, yaitu FL dan AS. Tersangka FL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Kasus Korupsi Timah
Kasus korupsi tata niaga timah ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 32 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Penyidik Jampidsus terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat.
Upaya Pemulihan Aset
Aset tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah--