TANGERANG, FIN.CO.ID -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menerima penyerahan hewan jenis lutung jawa yang dilindungi.
Lutung jawa tersebut diserahkan oleh pemiliknya bernama Nurul Hakim warga Kampung Curug Wetan RT 001 RW 002, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 1 Oktober 2022.
"Hewan jenis lutung jawa ini diserahkan ke BPBD Kabupaten Tangerang oleh pemilik, karena jenis hewan yg dilindungi," kata Abdul Munir selaku Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Gaes Ada Kedai Kopi Unik Nih! Kopi Motoran yang Tengah Digandrungi Warga Tangerang
BACA JUGA:Catat ya, Jam Operasional Truk Tanah di Dadap Tangerang Dibatasi, Ini Waktu yang Diperbolehkan
Dikatakan Munir, awal mulanya pemilik membeli anak kera secara online seharga Rp 600 ribu.
Namun yang datang justru jenis lutung jawa yang merupakan jenis hewan yang dilindungi.
"Pada saat itu pemilik menerima informasi dari rekannya bahwa hewan tersebut dilindungi, langsung memastikan dengan mencari informasi di google," tuturnya
"Karena khawatir melanggar aturan pemilik langsung datang ke kantor BPBD Kabupaten Tangerang meminta untuk mengambil seekor lutung jawa tersebut," lanjutnya
Tim dari Mako Curug Regu B langsung menuju lokasi untuk mengecek dan mengambil seekor lutung jawa tersebut.
Sesampainya di kantor BPBD Kabupaten Tangerang, langsung dilakukan penanganan dengan memandikan, memakaikan pampers dan memberi makan pisang dan susu.
"BPBD Kabupaten Tangerang selanjutnya akan berkoordinasi dengan BKSDA Jakarta untuk menyerahkan Hewan jenis lutung jawa ini," pungkasnya.