Kapan Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Etik? Ini Jawaban Kapolri

Kapan Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Etik? Ini Jawaban Kapolri

Brigjen Hendra Kurniawan -dok-ist

Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah Sebut Suaminya Korban Skenario Ferdy Sambo

7 Perwira Tersangka Obstruction of Justice:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:Sosok Brigjen Hendra Kurniawan yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuck Putranto (KP CP) mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Dipamerkan ke Publik Senin Depan

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.   

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: