Hasil Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Pol Dedi: Diberhentikan Tidak Hormat dari Polisi

Hasil Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Pol Dedi: Diberhentikan Tidak Hormat dari Polisi

Hendra Kurniawan tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/Official iNews-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah jalani sidang kode etik di Mabes Polri, pada Senin 31 Oktober 2022.

Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen. Hendra Kurniawan,

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

BACA JUGA:Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

BACA JUGA:Bharada E: Ferdy Sambo Lebih Sering di Rumah Bangka, Hanya Sabtu dan Minggu Balik ke Saguling

"Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.

BACA JUGA:Detik-detik Hendra Kurniawan Lempar Senyuman Sebelum Masuki Ruang Sidang

BACA JUGA:10 Saksi Dihadirkan di Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Kesaksian Tim CCTV Km 50 Paling Dinanti?

Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dilangsungkan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi.

Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: